Spanduk Di Depan Gerbang Sentra Land, Membuat Para Pengendara Penasaran.

BOGOR, MDM – Setelah memenangkan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung tanggal 07/03/2018, kuasa hukum Nuraeni mengumumkan keputusan tersebut dalam bentuk Spanduk dan memasangnya tepat di gerbang Sentraland. 27/03/2018.

Para pengendara yang melintas di Jl. Raya Dago, Desa Kabasiran Kec. Parungpanjang beserta Masyarakat setempat pun merasa penasaran dengan isi pemberitahuan yang tertulis dalam spanduk tersebut.

Spanduk yang bertuliskan Pemberitahuan tentang tanah ini, SHGB NO. 5466/ Kabasiran, luas 70.819 M2, telah digugurkan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha Negara Bandung NO. 132/G/2017/PTUN-BDG, tgl 7 Maret 2018, sampai saat ini dalam masa proses Hukum ditingkat banding.

Angga perdana Kuasa Hukum Nuraeni mengungkap bahwa hasil tingkat pertama di menangkan oleh kami pihak penggugat, namun sampai saat ini masih dalam tahapan proses banding dan ini merupakan suatu bentuk keputusan tata usaha, dimana dalam hal ini pemerintah menerima suatu perbuatan hukum yang merugikan Masyarakat.

Ia menambahkan bahwa luas tanah yang masuk dalam Objek sengketa seluas 2. 390 ribu meter persegi dari hasil sidang yang telah dilaksanakan di PTUN Bandung,”artinya sertifikat itu sudah dibatalkan secara keseluruhan, jadi rumah – rumah yang ada di area Perumahan tersebut untuk saat ini sertifikatnya dibatalkan dalam sementara waktu selama proses hukum tersebut, dan juga pembangunan perumahan ini seharusnya dihentikan karena lahan yang dipergunakan masih proses banding,”ujar Angga Perdana. SH. M.H, Kuasa Hukum Nuraeni.

Djonny Maningkas Dan Team Media.